NEGARA DAN KONSTITUSI
Konstitusi adalah dasar, hukum dasar negara yang menetapkan bagaimana negara yang akan diselenggarakan dan kekuatan dan otoritas pemerintah antara unit politik yang berbeda dan warga negara. Dengan kata lain, konstitusi merupakan dasar hukum atau hukum suatu bangsa atau negara yang menetapkan bagaimana negara yang akan diselenggarakan dengan membagi kekuasaan dan otoritas pemerinta h antara unit politik yang berbeda, dan dengan menyebutkan dasar hukum keputusan dan prinsip-prinsip struktural masyarakat. Pengertian konstitusi menurut para ahli 1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. 3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam...