NEGARA DAN KONSTITUSI

Konstitusi adalah dasar, hukum dasar negara yang menetapkan bagaimana negara yang akan diselenggarakan dan kekuatan dan otoritas pemerintah antara unit politik yang berbeda dan warga negara. Dengan kata lain, konstitusi merupakan dasar hukum atau hukum suatu bangsa atau negara yang menetapkan bagaimana negara yang akan diselenggarakan dengan membagi kekuasaan dan otoritas pemerintah antara unit politik yang berbeda, dan dengan menyebutkan dasar hukum keputusan dan prinsip-prinsip struktural masyarakat.

Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.   K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.   Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.   Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.   L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.   Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.   Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

Tujuan Konstitusi 
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut.... 
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik 
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri 
  • Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Fungsi Konstitusi Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut...
Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya        kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi          warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birt    
        certificate of new state)
Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan
        warga suatu negara. 

Contoh Kasus Pelanggaran Konstitusi



Kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini dinilai merupakan pelanggaran konstitusi. Sebab, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sudah jelas disebutkan. Kasus SKK Migas itu nyata-nyata melanggar perintah konstitusi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (27/8).
Hasto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Siapapun kalau terbukti ada aliran uang yang masuk untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus diusut,” tegasnya.
KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi, pelatih golf, sebagai tersangka. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar US$400.000. Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas.
KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dari hasil geledah, KPK mendapatkan barang bukti berupa dokumen. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam tas hitam sebanyak US$200.000 di ruangan Sekjen Kementerian ESDM bernama Waryono Karno.
Di ruang kerja Rudi, penyidik mendapati uang US$2000, Sing$60.000 dan kepingan emas seberat 180 gram.
Selain itu, dari deposit box Rudi di Bank Mandiri, KPK menemukan uang US$350.000. Seluruh uang tersebut kini dalam penyitaan KPK.
Sebelumnya, segera setelah peristiwa tangkap tangan, KPK juga menyita uang US$200.000 dan Sing$127.000 di rumah Rudi, dan US$90.000 di rumah pelatih golf, Deviardi (perantara suap ke Simon ke Rudi).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSERVASI ARSITEKTUR - MUSEUM BAHARI

PERKEMBANGAN ARSITEKTUR KOREA SELATAN

BANGUNAN DI KOREA SELATAN