WARGA NEGARA DAN NEGARA
ILMU SOSIAL DASAR
Anggota Kelompok:
- Dwi Rhmadiyah Fitriyani
- Ikhwanudin Rizky . A.
- Siti Lutfia
- Iqbal Halim .O.
- Fajar Arifin
1. HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
I. Pengertian Hukum
Berikut ini
definisi Hukum menurut para ahli :
1. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan.
2. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
3. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku
dalam suatu Negara.
4. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5. E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
6. R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
II. Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
III. Ciri – ciri hukum
1. Terdapat
perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
V. Pembagian Hukum
Menurut
Sumbernya:
a.
Hukum Perundang-undangan, tercantum
dalam peraturan perundang-undangan
b.
Hukum Kebiasaan (Hukum Adat),
terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.
Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d.
Hukum
Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut
Bentuknya:
Hukum
Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Dikodifikasikan
b.
Tidak
dikodifikasikan
Hukum
Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
Menurut
Tempat /wilayah berlakunya:
a.
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
b.
Hukum Internasional; mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional
c.
Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah
tertentu
d.
Hukum
asing ; berlaku di negara lain
Menurut
Waktu berlakunya:
a.
Ius Constitutum (Hukum Positif);
berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum, hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating
c.
Hukum
Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan
selama-lamanya (hukum yang berlaku universal).
Menurut
Cara mempertahankannya :
a.
Hukum Materiil; mengatur hubungan
dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana
(material), perdata (material)
b.
Hukum
Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum
acara pidana dan hokum acara perdata
Menurut Sifatnya:
a.
Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts),
dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b.
Hukum
Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut
wujudnya
a.
Hukum Objektif, dalam suatu negara,
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum
Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau
beberapa orang saja.
Menurut
Isinya:
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
b.
menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan
c.
Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum
yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d.
antar Negara dengan warga negaranya
(perseorangan).
B. NEGARA
I.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
II.
Sifat – Sifat Negara
Sifat
negara antara lain :
A. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,
baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
B. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi
tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
C. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
III.
Tugas Utama Negara
A.
Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
IV.
Bentuk Negara
A. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara
federal.
V.
Unsur –
Unsur Negara
A.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
B.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara.
C.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undangundang di wilayah tertentu.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto
dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
VI.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan
yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan
negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea ke-4 yaitu :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.
Menjaga ketertiban masyarakat adalah
tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
C.
PEMERINTAH
I.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi
mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis
pemerintahan di dunia.
II.
Sistem
pemerintahan menurut ahli
Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu
Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
Menurut
ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu :
Sistem
Baik Buruk
a.
dipegang satu orang Monarki Tirani
b.
dipegang beberapa orang Aristokrasi
Oligarki
c.
dipegang
semua orang Demokrasi Anarki
Menurut
ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem
Baik Buruk
a.
dipegang satu orang Monarki Tirani
b.
dipegang beberapa orang Aristokrasi
Oligarki
c.
dipegang
semua orang Demokrasi Okhlokrasi
Macam-macam
pemerintahan
✱ Republik
✱ Monarki
✱ Persemakmuran Republik
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah
sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat,
bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh
seorang presiden. Istilaini berasal dari bahasa Latin res publica, atau
“urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun
republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik
diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi
republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk
kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara
republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep
republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling
terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam
Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah
selama
satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan. Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya
seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di
Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara,
dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua
orang.
✸ Republikanisme
pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk
pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari
banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa
dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk
kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai
ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan
selain dari nama mereka.
✸ Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih
demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada
siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki,
raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih
berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan
diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang
ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari
segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara
republik dan monarki. Di Negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa
eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat
saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah
secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika
Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi.
Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
✸ Monarki
Monarki,
berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu,
danarchein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19,
terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40takhta saja
yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa
monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan
di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah
penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden
biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun
dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang
dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan
penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang,
konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki
konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh
konstitusi.
Monarki
demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada
kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem
monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir dikalangan
beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan
konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi
kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta
kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama
serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara.
Contohnya
di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di
Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua
agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang inibiasanya peran
sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain
penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai
bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
✸ Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun.
Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya
desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah
pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat
di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang
menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil
(kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah
Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak
berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh
menyandang gelar Pangeran,
Pangeran
Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil
dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan
diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada
kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah
bekas Negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan
pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh
kerajaan:
1. Mangkunegaran
(Pangeran Adipati)
2. Kasepuhan
(Sultan)
3. Kanoman
(Sultan)
4. Kacirebonan
(Pangeran)
5. Kerajaan
Pagatan (Pangeran Muda)
✸ Persemakmuran
Persemakmuran merupakan
istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa
Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk
kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah Negara
yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran
beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada
zaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas
politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
✿ sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang
untuk kebaikan rakyat bersama;
✿ sebuah federasi negara-negara
✿ sebuah komunitas negara-negara mandiri;
✿ sebuah negara republic ; atau
✿ sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
2.
WARGANEGARA DAN NEGARA
I.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu
dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,
warga negara mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam
hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan
orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk
suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena
mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama
dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
II.
Hak dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1)
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2)
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3)
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4)
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5)
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6)
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah Negara Kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7)
Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1)
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2)
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3)
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5)
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
III.
Kriteria Menjadi Warga Negara
A. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
B. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius
soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
C. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
D. Orang-orang yang berada dala
m wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
a) Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah. Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
b) Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk
yang bukan warga negara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut.
Komentar
Posting Komentar